PMK 72/2025

Bagaimana Tentukan Batas Gaji Pegawai yang Dapat PPh Pasal 21 DTP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 November 2025 | 08.30 WIB
Bagaimana Tentukan Batas Gaji Pegawai yang Dapat PPh Pasal 21 DTP?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria pegawai tetap yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta.

Batas penghasilan Rp10 juta tersebut berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Artinya, batasan 10 juta tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan atau imbalan sejenis yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Intinya, penghasilan tersebut bersifat tetap dan teratur.

“...Yaitu gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja, bukan total gaji pokok ditambah penghasilan tidak teratur yang diterima pegawai,” jelas DJP dalam FAQ PMK 72/2025, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Dengan demikian, penghasilan yang bersifat tidak teratur (seperti bonus, tunjangan hari raya, atau lembur insidentil) tidak dihitung dalam penentuan kelayakan batas Rp10 juta. Sementara itu, untuk komponen penghasilan lain maka tergantung pada apakah penghasilan tersebut bersifat tetap dan teratur atau tidak.

Misal, pegawai menerima gaji pokok senilai Rp8 juta dan service charge variabel Rp2 juta. Penentuan apakah service charge variabel tersebut turut dihitung atau tidak dalam penghitungan batasan Rp10 juta akan tergantung pada sifat pembayarannya.

Artinya, tergantung pada apakah komponen service charge variabel diatur sebagai penghasilan tetap dan teratur dalam ketentuan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Apabila service charge variabel merupakan komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai setiap bulan secara teratur maka harus dimasukkan dalam penghitungan batasan penghasilan senilai Rp10 juta. Hal ini berlaku meski jumlah service charge variabel yang dibayarkan belum tentu sama setiap bulannya.

Sebaliknya, apabila service charge variabel merupakan penghasilan yang bersifat tidak tetap dan tidak teratur maka tidak dihitung dalam penentuan batasan Rp10 juta. Begitu pula dengan penghasilan yang sifatnya insidentil dan tidak diatur secara tetap dalam kontrak kerja juga tidak turut dihitung.

Batasan penghasilan tersebut dilihat berdasarkan pada jumlah penghasilan bruto pada: (i) masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tetap yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau (ii) masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tetap yang baru bekerja pada tahun 2025.

Dengan demikian, meski insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap pada sektor pariwisata hanya diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025, penentuan kelayakan penghasilannya tetap dilihat pada masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di 2025.

Ringkasnya, penghasilan pegawai tetap harus memenuhi batas tidak lebih dari Rp10 juta pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di 2025 agar bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak Aturan PPh Pasal 21 DTP Industri Pariwisata (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.