JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan status signing in progress pada saat unggah (upload) bukti potong PPh Pasal 21.
Kring Pajak menjelaskan status signing in progress adalah proses tunggu dalam penerbitan bukti potong. Status akan berubah ketika proses penandatanganan sudah selesai divalidasi. Untuk itu, wajib pajak dapat melakukan refresh halaman hingga status berubah.
“Status signing in progress yang lama menandakan kegagalan signing dokumen,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/10/2025).
Wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah untuk mengatasi hal tersebut. Pertama, melakukan refresh atas halaman sign status in progress hingga status berubah.
Kedua, mencoba menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai wakil wajib pajak (melalui menu Pihak Terkait) dan memberikan role penandatangan bukti potong.
Ketiga, login menggunakan role user yang sudah menjadi wakil tersebut dan melakukan impersonate badan. Keempat, melakukan penerbitan ulang atas dokumen tersebut.
“Dalam hal masih terkendala, wajib pajak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket laporan permasalahan (Melati) melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, livechat di http://pajak.go.id,” sebut Kring Pajak.
Wajib pajak juga bisa mengirimkan email pengaduan di [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami. (rig)
