JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan bahwa para importir balpres atau pakaian bekas perlu dijatuhi hukuman yang lebih berat karena mengimpor barang ilegal.
Menurut Purbaya, pelaku impor balpres harus masuk ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, importir tersebut tidak diizinkan mengimpor barang-barang dari luar negeri untuk seterusnya.
"Kalau ada yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," katanya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Purbaya mengeklaim sudah mempunyai daftar nama pihak-pihak yang mengimpor pakaian bekas ilegal ke Tanah Air. Dia menambahkan importir balpres juga perlu dijatuhi sanksi administrasi berupa denda.
Dia menyoroti pelaku yang ditangkap selama ini hanya menghadapi hukuman penjara, lalu balpresnya dimusnahkan. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme sanksi yang lebih tegas seperti denda guna memulihkan penerimaan negara.
"Rupanya selama ini balpres hanya dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Negara enggak dapat duit, enggak dilindungi, rugi cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu. Tambah ngasih makan orang-orang di penjara," tutur Purbaya.
Purbaya meyakini penindakan tegas terhadap impor balpres tersebut juga tidak serta merta membuat para pedagang, misalnya di Pasar Senen, Jakarta Pusat terganggu usahanya. Seperti kita ketahui, Pasar Senen dikenal sebagai lokasi thrifting alias jual beli pakaian bekas.
"Gini, lo pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang bisa menciptakan tenaga kerja dan produksi di sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri," ujar Bendahara Negara.
Di samping itu, Purbaya akan memperkuat peran Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai pencegah kebocoran penerimaan kepabeanan dan cukai, khususnya di kawasan pelabuhan. Kemenkeu juga akan membentuk tim yang terdiri atas sejumlah pakar multidisiplin ilmu dari lintas sektor.
"LNSW nanti akan kita buat think tank untuk perdagangan dan kita bentuk tim, berisi 10 orang yang jago-jago di sana. Ada mathematician, segala macam untuk memastikan bahwa nanti mereka bisa menganalisa kebocoran-kebocoran perdagangan kalau ada," katanya.
Tambahan informasi, berdasarkan ketentuan pemasukan komoditas, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.
Beleid tersebut mengatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 termasuk dalam barang yang dilarang impor. Pakaian bekas dianggap limbah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, serta menimbulkan masalah lingkungan. Pertimbangan lainnya, pelarangan bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. (rig)