JAKARTA, DDTCNews - Mulai tahun depan, pelaporan SPT akan menggunakan coretax system. Ditjen Pajak (DJP) menargetkan sedikitnya 14 juta wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2026.
Namun, baru sedikit wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax. Direktur P2 Humas DJP Rosmauli menyebutkan dari jumlah di atas, hanya 2,6 juta wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax, atau sekitar 18%.
"Jadi kalau tadi targetnya 14 juta wajib pajak, gap-nya masih besar dan wajib pajak yang akan lapor SPT sudah pasti gak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya," ujarnya dalam media briefing, Senin (20/10/2025).
Rosmauli pun melaporkan 2,6 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun coretax meliputi sekitar 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 500.000 wajib pajak badan.
Mengingat tahun depan merupakan tahun pertama pelaporan menggunakan coretax system, dia mengimbau agar seluruh wajib pajak segera aktivasi akun masing-masing. Pasalnya, proses aktivasi akun coretax dapat dilaksanakan secara mandiri.
"Untuk pelaporan SPT tahunan pertama kalinya kita akan menggunakan coretax, ini tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem coretax kalau belum aktivasi akun wajib pajaknya," papar Rosmauli.
Tidak hanya sampai di itu, Rosmauli menjelaskan setelah tahap aktivasi akun, wajib pajak perlu mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat digital. Nantinya, kode atau sertifikat itu akan digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik.
"Tidak hanya sampai mengaktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya yaitu mendapatkan kode otorisasi sampai sertifikat elektronik. Karena enggak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik," tuturnya.
Sebagai informasi, mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, akan dilaksanakan melalui coretax system. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu.
Wajib pajak dapat mengaktifkan akun coretax secara mandiri dengan mengunjungi situs web resmi coretax system. Langkah aktivasi akun coretax pun mudah, dan bisa menggunakan perangkat elektronik seperti handphone dan laptop. (rig)