KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Serba Digital, Bayar Pajak Kendaraan Kini Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Serba Digital, Bayar Pajak Kendaraan Kini Semudah Beli Pulsa
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Korlantas Polri menilai digitalisasi telah membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah.

Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho mengatakan digitalisasi menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan. Menurutnya, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bahkan semudah membeli pulsa.

"Pembayaran pajak dengan sistem digital, bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. Bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi," katanya, Senin (20/10/2025).

Agus mengatakan pemerintah berupaya memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini akan memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi secara digital.

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Dalam menggunakan aplikasi Signal, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencantumkan data-data pribadi yang diperlukan seperti NIK, nama, alamat, email, dan nomor handphone.

Identitas pengguna aplikasi Signal akan diverifikasi menggunakan fitur biometric wajah. Bila verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS dan aplikasi Signal siap digunakan.

Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Agus menyebut Korlantas Polri juga memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi Sinar. Selain itu, ada aplikasi e-BPKP untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan bagi kendaraan bermotor.

"Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik, khususnya baik itu SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB, termasuk pelayanan-pelayanan yang lain," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.