JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal pembuatan faktur pajak atas 1 transaksi, tetapi pembayarannya dilakukan 2 kali dalam hari yang sama.
Menurut Kring Pajak, apabila terdapat 1 transaksi, tetapi terdapat 2 pembayaran yang terjadi pada hari yang sama maka wajib pajak cukup membuat 1 faktur pajak saja yang mencakup total nilai transaksi tersebut.
“Namun, jika pembayaran kedua diterima setelah terbit faktur pajak atas pembayaran yang pertama, wajib pajak dapat mengganti faktur pajak yang pertama atau membuat faktur pajak baru dengan perincian nominal pembayaran kedua,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/10/2025).
Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) untuk setiap:
Kemudian, faktur pajak harus dibuat pada:
Untuk diperhatikan, saat penyerahan BKP dan/atau JKP, serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (2), 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender itu disebut dengan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)