ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Baru! Login e-Tax Court Bisa Pakai NPWP 15 Digit dan NIK

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Oktober 2025 | 15.15 WIB
Fitur Baru! Login e-Tax Court Bisa Pakai NPWP 15 Digit dan NIK
<p>Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang beracara di Pengadilan Pajak, seperti Pemohon dan Kuasa Hukum, kini bisa mengakses (login) e-Tax Court dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit ataupun NPWP 16 digit bagi perusahaan atau NIK bagi wajib pajak orang pribadi.

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan login dengan NPWP 15 atau 16 digit bersifat fleksibel. Artinya, login dapat menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court menggunakan NPWP 15 digit.

"Sekarang login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 digit atau 15 digit," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Berdasarkan lembaran panduan pengguna, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan fitur baru, yakni login menggunakan NPWP 16 digit ataupun 15 digit, berlaku mulai 9 Oktober 2025.

Pihak yang beracara di Pengadilan Pajak dapat mengikuti 6 langkah ini untuk melakukan login dengan NPWP 16 digit. Pertama, membuka halaman login aplikasi e-Tax Court melalui tautan https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login

Kedua, pada halaman login, isi kolom paling atas dengan NPWP 16 Digit yang dimiliki. Ketiga, setelah input nomor NPWP 16 digit, isi password, serta centang pilihan login sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum pada form yang tersedia.

Keempat, klik captcha "I'm not a Robot". Kelima, tombol Login di layar akan berubah menjadi warna biru ketika seluruh data dalam form telah diisi dengan lengkap. Selanjutnya, klik tombol Login tersebut.

Keenam, Anda sudah bisa mengakses aplikasi e-Tax Court beserta seluruh menunya dan dapat melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.

Untuk login ke e-Tax Court menggunakan NPWP 15 digit, urutan dan caranya sama. Hanya saja saat di halaman login, Anda perlu mengklik tombol "Login dengan NPWP 15 Digit" terlebih dahulu. Setelah itu, baru mengisi password dan melengkapi kolom sampai tuntas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.