JAKARTA, DDTCNews – Surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (2), pemberitahuan surat paksa dituangkan dalam berita acara minimal memuat hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa, nama juru sita pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan surat paksa.
“Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 1 nomor 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dikutip pada Minggu (12/10/2025).
Terdapat kriteria pihak-pihak yang diberitahukan atau diberikan surat paksa tersebut. Untuk orang pribadi, surat paksa diberitahukan kepada:
Kemudian, surat paksa terhadap badan diberitahukan kepada:
Nah, dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas atau Balai Harta Peninggalan.
Sementara itu, dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
Lalu, dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan maka surat paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
Kemudian, jika pemberitahuan surat paksa kepada orang pribadi atau badan tidak dapat dilaksanakan maka surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat. (rig)