UU PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Wajib Pajak Bubar atau Pailit, Surat Paksa Diberitahukan ke Siapa?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Oktober 2025 | 08.00 WIB
Wajib Pajak Bubar atau Pailit, Surat Paksa Diberitahukan ke Siapa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2), pemberitahuan surat paksa dituangkan dalam berita acara minimal memuat hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa, nama juru sita pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan surat paksa.

“Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 1 nomor 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dikutip pada Minggu (12/10/2025).

Terdapat kriteria pihak-pihak yang diberitahukan atau diberikan surat paksa tersebut. Untuk orang pribadi, surat paksa diberitahukan kepada:

  1. ;penanggung pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
  2. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
  3. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
  4. para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Kemudian, surat paksa terhadap badan diberitahukan kepada:

  1. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
  2. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.

Nah, dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas atau Balai Harta Peninggalan.

Sementara itu, dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.

Lalu, dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan maka surat paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

Kemudian, jika pemberitahuan surat paksa kepada orang pribadi atau badan tidak dapat dilaksanakan maka surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
POLTAK SAGALA
baru saja
Tetap saja SP nya diserahkan kepada WP ybs, disaat diterbitkan STP sudah jelas yang Menunggak Pajak Nama n Alamat WP Diketahui dan Besaran Tunggakan Pajaknya diketahui.