JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia mendorong Uni Eropa segera mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025.
Pemerintah menyesalkan langkah Uni Eropa yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).
"Keputusan Uni Eropa untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Budi mengatakan proses pengambilan keputusan panel WTO telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding yang diajukan Uni Eropa pun dinilai kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi.
Sebelumnya, Uni Eropa menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, Uni Eropa mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8% hingga 18% terhadap biodiesel asal Indonesia.
Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Kemudian, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618 pada Agustus 2025.
Budi menyatakan Indonesia tetap menghormati hak prosedural Uni Eropa untuk mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan, sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen Uni Eropa dalam menyelesaikan sengketa secara adil.
"Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah Uni Eropa ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu," ujarnya.
Budi menambahkan Indonesia mendorong Uni Eropa untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia bakal mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke Uni Eropa. (dik)