ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pajak Masukan dengan Kode 08 Tak Dapat Dikreditkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 September 2025 | 19.00 WIB
Ingat! Pajak Masukan dengan Kode 08 Tak Dapat Dikreditkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan faktur pajak masukan dengan kode 08 yang dipakai atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan apabila wajib pajak menerima faktur pajak dengan kode 08 karena mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan maka atas faktur pajak masukannya tetap harus dilaporkan di SPT.

“Silakan pilih faktur pajak masukan tersebut dan klik tidak dikreditkan [pada aplikasi coretax] agar masuk ke SPT. Setelah itu, cek pada lampiran B3 di SPT Masa PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/9/2025).

Perlu diketahui, kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Pertama, ketentuan yang mengatur mengenai PPN dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.

Kedua, ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.

Ketiga, ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

Keempat, ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.