CORETAX SYSTEM

Downtime, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 07 Januari 2026 | 15.00 WIB
Downtime, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali akan melakukan pemeliharaan coretax system sehingga akan terjadi waktu henti alias downtime pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026, mulai nanti malam pukul 23.00 WIB.

DJP menyatakan proses downtime akan berlangsung selama 2 jam atau hingga Kamis, 8 Januari 2026, pukul 01.00 WIB. DJP menerangkan pemeliharan coretax bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sistem supaya memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.

"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB sampai dengan Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, Rabu (7/1/2026).

DJP menjelaskan saat masa pemeliharaan, semua layanan coretax akan dinonaktifkan. Dengan demikian, ketika downtime wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan coretax untuk sementara waktu.

Artinya, wajib pajak baru bisa mengakses fitur layanan coretax setelah periode downtime selesai.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

Untuk diketahui, coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan milik DJP. Mulai tahun ini, pelaksanaan proses administrasi pajak baik bagi wajib pajak maupun fiskus dilakukan menggunakan coretax.

DJP menyediakan akun wajib pajak untuk setiap wajib pajak. Akun tersebut digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik melalui coretax. Perlu diperhatikan, akun pajak tiap wajib pajak perlu diaktivasi terlebih dahulu agar bisa masuk dan memanfaatkan layanan coretax dengan leluasa.

Aktivasi coretax adalah tahap awal yang penting supaya wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur administrasi pajak, salah satunya lapor SPT Tahunan. DJP mencatat ada 11,39 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax hingga 5 Januari 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.