JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 153/2023, pemerintah mengatur ketentuan seputar pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengembalian penerimaan negara dalam konteks ini berarti pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, dan sanksi administrasi yang sudah dibayarkan.
“Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 153/2023, dikutip pada Minggu (21/9/2025).
Terkait dengan pengembalian bea masuk, merujuk laman DJBC, setidaknya ada 9 kondisi yang membuat importir bisa memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk.
Pertama, kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. Kedua, kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal.
Ketiga, kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha. Keempat, impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan.
Kelima, impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. Keenam, impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
Ketujuh, kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak. Kedelapan, kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan. Kesembilan, kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, importir dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk. Permohonan pengembalian tersebut diajukan paling lambat 30 hari sebelum daluwarsa pengembalian.
Merujuk Pasal 3 PMK 153/2023, pengembalian dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Dengan demikian, permohonan pengembalian maksimal diajukan 1 bulan sebelum jangka waktu 10 tahun tersebut berakhir.
Ada beragam jenis dokumen yang menjadi dasar pengembalian. Dokumen itu seperti Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM): dan dokumen penetapan pejabat bea dan cukai lainnya. (sap)