KEBIJAKAN CUKAI

Ingat, NPPBKC Ada Masa Berlakunya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 13 September 2025 | 14.30 WIB
Ingat, NPPBKC Ada Masa Berlakunya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjadi salah satu izin yang harus dimiliki oleh orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang barang kena cukai (BKC).

Pihak yang diwajibkan memiliki NPPBKC di antaranya adalah penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Hal yang perlu diperhatikan, NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha TPE tidak berlaku selamanya. NPPBKC tersebut hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.

“NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC,” bunyi Pasal 23 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Sabtu (13/9/2025)

Meski berlaku terbatas, penyalur atau pengusaha TPE dapat mengajukan perpanjangan NPPBKC. Perpanjangan tersebut diberikan selama 5 tahun. Untuk mendapat perpanjangan, penyalur atau pengusaha TPE wajib mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

Lebih tepatnya, permohonan perpanjangan NPPBKC tersebut dapat diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Apabila penyalur atau pengusaha TPE mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir maka harus mengajukan permohonan NPPBKC baru.

Ketentuan masa berlaku NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha TPE ini berbeda dengan masa berlaku NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir. Adapun NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, berlaku selama pihak-pihak tersebut masih menjalankan usaha.

Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 5 cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Kelima, pengusaha TPE. Pengusaha TPE adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Simak Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan PTE hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.

Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain seperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari. Simak Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.