JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atau safeguard measures terhadap impor tirai.
Penyelidikan dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Penyelidikan tersebut dimulai pada Selasa, 25 November 2025.
"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Julia mengatakan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut tecermin dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2022-2024. Dengan kondisi tersebut, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
Penyelidikan safeguard meliputi impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang mencakup delapan kode Harmonized System (HS), yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Dia menyebut asal impor tirai pada 2024 didominasi China sebesar 71,23%, diikuti India 7,12%, dan Brasil 6,25%. Sementara itu, pangsa impor yang berasal dari negara berkembang yang kurang dari 3% secara kumulatif adalah sebesar 13,43% dan pangsa impor negara maju sebanyak 1,97%.
Guna memperoleh informasi yang diperlukan, KPPI menyediakan kuesioner yang ditujukan kepada produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui tautan https://kemend.ag/Tirai. Jawaban kuesioner harus disampaikan kepada KPPI selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025.
Selain itu, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai interested parties dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI.
Perlu diketahui, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya sejak 2020 berdasarkan PMK 54/2020. Peraturan tersebut mengatur BMTP berlaku pada 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.
Kemudian melalui PMK 45/2023, BMTP atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya diperpanjang selama 3 tahun atau hingga Mei 2026. (dik)
