JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet bagi pihak yang hendak melakukan impor sementara kendaraan bermotor.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan CPD Carnet dapat dianggap sebagai paspor bagi kendaraan bermotor yang akan keluar dari daerah pabean untuk sementara waktu menuju negara lain dan akan masuk kembali ke negara asal.
"Dengan dokumen CPD Carnet, pemasukan kendaraan tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," bunyi keterangan foto yang diunggah DJBC di media sosial, Selasa (2/9/2025).
Kantor Bea Cukai Nunukan baru-baru ini memfasilitasi kegiatan Overland Borneo, yakni kegiatan touring mengelilingi Pulau Kalimantan dengan melintasi 3 negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Saat rombongan tiba kembali ke Indonesia melalui Pos Gabma RI-Malaysia, Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan impor kembali kendaraan offroad yang digunakan untuk kegiatan Overland Borneo menggunakan dokumen CPD Carnet. Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh kendaraan offroad untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.
CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasilitas impor sementara. CPD Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.
CPD Carnet menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam PMK 228/2014.
Syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai; barang mudah dilakukan identifikasi; serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Dengan fasilitas ini, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, importir tidak perlu lagi menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.
Importir juga tidak perlu membuat deklarasi pabean karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Dengan demikian CPD Carnet menjadi dokumen tunggal untuk impor dan ekspor serta dapat digunakan untuk transit pabean.
Dengan CPD Carnet, semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. (dik)