KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Ini Strategi Pemerintah Capai Ketahanan Energi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Ada Insentif Pajak, Ini Strategi Pemerintah Capai Ketahanan Energi
<p>Ilustrasi. Sejumlah petani menyiapkan bibit padi di sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah memiliki sederet strategi untuk mencapai ketahanan energi.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 tertulis pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini antara lain berupa insentif perpajakan terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru terbarukan, subsidi energi dan kompensasi.

"Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan insentif perpajakan merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional," bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Pemerintah menjelaskan insentif perpajakan dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi domestik, baik yang bersumber dari minyak dan gas bumi maupun energi baru dan terbarukan seperti panas bumi.

Tujuan utama pemberian insentif tersebut adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pengembangan infrastruktur energi. Selain itu, pemberian insentif juga diharapkan mendukung transisi menuju sistem energi yang berkelanjutan.

"Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha menjadi lebih ringan sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi," tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Ragam insentif perpajakan yang diberikan cukup luas. Misal, pembebasan PPh dan PBB untuk kegiatan eksplorasi minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

Kemudian, tersedia pula insentif berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang dalam rangka pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi.

Salah satu bentuk insentif terbesar adalah PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biayanya. Insentif ini bertujuan meringankan beban masyarakat atas pemanfaatan listrik sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan skema tax holiday untuk industri pionir dan tax allowance untuk penanaman modal di sektor tertentu dan/atau di daerah tertentu.

"Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di berbagai wilayah Indonesia," tulis pemerintah.

Pemerintah dalam nota keuangan turut menuliskan sejumlah tantangan untuk mewujudkan ketahanan energi. Misal, lifting minyak bumi yang cenderung menurun dalam 5 bulan terakhir, serta sumber energi yang masih didominasi energi fosil, yakni baru bara 40,48% pada 2024, minyak bumi 29,15%, dan gas bumi 15,69%. Adapun porsi energi baru terbarukan baru mencapai 14,68%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.