JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace bisa mengajukan diri untuk ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online.
Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025 menyatakan penyedia marketplace yang belum ditunjuk sebagai pihak lain bisa mengajukan diri dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara online melalui coretax system alias portal wajib pajak.
"Pemberitahuan ... disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Nantinya, pemberitahuan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi dirjen pajak untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut dan melaporkan PPh Pasal 22.
Sebelum mengisi format dokumen pengajuan, penyedia marketplace perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Contoh, identitas kuasa, identitas wajib pajak seperti nama dan negara asal, lalu data kontak wajib pajak, pengurus wajib pajak, serta data mencakup kondisi ekonomi wajib pajak.
"Pemberitahuan ... dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini," bunyi Pasal 5 ayat (4) PER-15/PJ/2025.
Perlu menjadi perhatian, penyedia marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Terdapat 2 kriteria tertentu yang diatur dalam PER-15/PJ/2025.
Pertama, nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan. (dik)