ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur via Coretax, Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Agustus 2025 | 10.30 WIB
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur via Coretax, Ini Syaratnya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pembeli yang bukan pengusaha kena pajak (PKP) juga dapat membuat nota retur melalui coretax. Hal ini berarti pembuatan nota retur di coretax tidak terbatas pada pembeli PKP, tetapi juga bisa dilakukan oleh pembeli non-PKP.

Nota retur berarti dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk disampaikan kepada PKP penjual apabila terjadi pengembalian barang. Nota retur menjadi dokumen yang penting karena adanya pengembalian barang dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP penjual.

“Pembeli non-PKP dapat membuat nota retur pajak masukan pada aplikasi coretax,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan salah satu wajib pajak melalui akun X, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Namun, pembuatan nota retur oleh pembeli non-PKP hanya bisa dilakukan sepanjang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, pembeli non-PKP tersebut memiliki akun coretax dan login menggunakan NPWP 16 digit (Nomor Induk Kependudukan/NIK).

Kedua, faktur pajak yang digunakan sebagai dasar pembuatan nota retur mencantumkan NPWP 16 digit (NIK) sebagai identitas pembeli. Seperti diketahui. Ada sejumlah opsi identitas pembeli yang dapat digunakan dalam pembuatan faktur pajak.

Opsi identitas tersebut di antaranya ada TIN/NPWP dan National ID/NIK. Dengan demikian, apabila pembuatan faktur pajak memilih menggunakan opsi National ID/NIK sebagai identitas pembeli maka pembeli tersebut tidak dapat membuat nota retur.

“Pembeli non-PKP dapat membuat nota retur pajak masukan pada aplikasi coretax, sepanjang pembeli login menggunakan NPWP 16 digit pada akun coretax. Sebagai tambahan informasi, nota retur hanya dapat dibuat untuk pembeli non PKP jika faktur pajak yang digunakan mencantumkan NPWP 16 digit yang sesuai sebagai identitas,” terang Kring Pajak.

Apabila memenuhi ketentuan, pembeli non-PKP dapat membuat nota retur melalui modul e-Faktur, menu Retur Pajak Masukan, lalu klik Buat Retur. Selanjutnya, pembeli perlu masukkan nomor faktur pajak yang akan diretur serta mengisi detil transaksi yang akan diretur, lalu klik Simpan. Simak Apa Itu Nota Retur? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.