RAPBN 2026

Pemerintah Usulkan Pemangkasan DBH hingga 74% pada 2026

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Pemerintah Usulkan Pemangkasan DBH hingga 74% pada 2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memangkas dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer kepada pemda secara signifikan pada tahun depan.

Alokasi DBH pada RAPBN 2026 diusulkan hanya senilai Rp45,07 triliun, jauh di bawah outlook DBH pada tahun ini yang mencapai Rp178,37 triliun. Bila usulan tersebut disetujui DPR, DBH yang mengucur ke daerah bakal turun sebesar 74,7%.

"DBH ... direncanakan sebesar Rp45,07 triliun yang terdiri atas DBH pajak, SBH sumber daya alam, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit, dan kurang bayar DBH," bunyi Pasal 10 ayat (1) RUU APBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, kebijakan DBH 2026 diarahkan untuk, pertama, memperkuat sinergi alokasi DBH dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan program prioritas pemerintah.

Kedua, mendukung kapasitas APBD serta program prioritas tertentu seperti cukai hasil tembakau, dana reboisasi, dan tambahan DBH migas otonomi khusus. Ketiga, meningkatkan upaya hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah SDA.

Keempat, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui kebijakan penyaluran DBH berbasis kinerja, penguatan sinergi penggunaan, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Guna memenuhi keempat arah di atas, penyaluran DBH pada 2026 bakal mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan atau based on actual revenue.

Penyaluran DBH berbasis pada realisasi penerimaan tahun berjalan juga telah dipertegas dalam Pasal 10 ayat (2) RUU APBN 2026. "DBH tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 10 ayat (2) RUU APBN 2026.

Sebagai informasi, DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah.

Daerah penerima DBH antara lain daerah penghasil dan daerah nonpenghasil. Pemberian DBH kepada daerah penghasilan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah, sedangkan DBH kepada daerah nonpenghasil bertujuan untuk menanggulangi eksternalitas negatif ataupun meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH pajak terdiri dari DBH PPh, DBH PBB, dan DBH cukai hasil tembakau, sedangkan DBH sumber daya alam terdiri dari DBH kehutanan, DBH mineral dan batu bara, DBH migas, DBH panas bumi, dan DBH perikanan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.