KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 13 Agustus 2025 | 10.00 WIB
DJBC Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas menata barang bukti berupa barang kena cukai ilegal sebelum pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai peredaran rokok ilegal di dalam negeri bakal menggerus penerimaaan, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak ekosistem ekonomi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo pun mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk menolak sekaligus melaporkan keberadaan rokok ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya ke saluran resmi DJBC atau ke Kantor DJBC terdekat," katanya, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal itu, lanjut Budi, unit vertikal DJBC seperti di Purwokerto, Yogyakarta, Cilacap, dan Semarang gencar menggelar sosialisasi. Kegiatan itu bertujuan membangun pemahaman kolektif.

Dia menyampaikan petugas DJBC bersama dengan pemda memberikan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat, salah satunya kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Dalam sosialisasi itu, petugas DJBC memaparkan ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi bagi pengedar. Selain itu, peserta kegiatan sosialisasi juga menceritakan pengalamannya ketika menemukan praktik-praktik perdagangan di lapangan.

Budi menilai masyarakat memerlukan edukasi yang jelas mengenai rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya, warga harus memahami peran penerimaan cukai rokok dalam mendorong ekonomi daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Dana ini dapat dimanfaatkan pemda untuk mendanai berbagai program.

Contoh, DBH CHT digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal, dan kegiatan lainnya.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran bersama antara DJBC dan masyarakat, bahwa gempur rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujar Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ryan Wensley
baru saja
Perokok itu maunya dapat murah dan dapat terus merokok. Disparitas harga rokok legal dan ilegal sudah sangat terlalu besar GAPnya. Logika saja, mana mungkin perokok mau melaporkan ke pemerintah/aparat jika ada rokok ilegal dijual di tempat mereka beli, sama saja mematikan akses mereka ke rokok ilegal. Dan untuk non-perokok, mereka tidak perduli apakah ilegal atau legal, bagi mereka, legal/ilegal itu sama saja. Yang paling parah, di mata anti-rokok, mereka gak perduli cukai dinaikkan terus, mereka bahkan menyarankan demikian, dengan lugu percaya bahwa orang akan berhenti merokok, padahal realitanya malah bikin rokok ilegal makin berjaya. Percuma sosialisasi doang, selidiki dan habisi produsen/distributor rokok ilegal, sisir bersih tubuh aparat dari oknum pembeking. MORATORIUM KENAIKAN CUKAI 3 TAHUN ATAU LEBIH. PLUS DISKON TARIF CUKAI SEHINGGA GAP MAKIN SEMPIT. Barulah rokok ilegal dapat ditekan meski gak bakal habis total. Kerugian pemerintah sudah level puluhan triliunan ini.