PP 49/2022

Jasa Angkutan Sekolah Kena PPN atau Dibebaskan? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Jasa Angkutan Sekolah Kena PPN atau Dibebaskan? Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Angkutan sekolah merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari PPN.

Ketentuan JKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN itu diatur dalam PP 49/2022. Adapun angkutan sekolah didefinisikan sebagai kegiatan pelayanan angkutan siswa dari dan ke lokasi sekolah kepada siswa oleh sekolah dan pemerintah.

“Contoh: sekolah A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi sekolah bagi siswanya. Atas penyerahan jasa angkutan oleh sekolah A kepada siswanya ini dibebaskan dari pengenaan PPN,” sebut penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf f PP 49/2022, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Namun, beda perlakuannya jika sekolah ternyata memberikan layanan angkutan dengan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan. Atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada sekolah ini dipungut PPN.

Perlu diketahui, angkutan sekolah merupakan salah satu jenis angkutan umum di jalan. Angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan tersebut juga meliputi angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api ialah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api yang dimaksud itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.