JAKARTA, DDTCNews - Dana desa, dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH) bisa terpangkas bila koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih tidak mampu melunasi angsuran pokok pinjaman dan bunga pinjaman kepada bank BUMN.
Bila dana yang ditempatkan oleh koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih di rekening pembayaran pinjaman tak mencukupi untuk mengangsur pokok dan bunga pinjaman, bank akan menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutup angsuran pokok dan bunga pinjaman.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman ... bersumber dari dana desa untuk koperasi desa merah putih; atau DAU/DBH untuk koperasi kelurahan merah putih," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 49/2025, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Permohonan dari bank BUMN disampaikan paling lama 4 hari kerja setelah jatuh tempo pinjaman. Berdasarkan permohonan tersebut, dana desa, DAU, atau DBH nantinya akan ditempatkan ke rekening pembayaran pinjaman paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode jatuh tempo pinjaman.
Dana desa, DAU, atau DBH yang ditempatkan pada rekening pembayaran pinjaman guna melunasi pokok dan bunga pinjaman diakui sebagai piutang pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) atau pemerintah desa kepada koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih.
Setelah itu, ditempatkan pada rekening pembayaran pinjaman, bank BUMN berhak mendebet dana desa, DAU, atau DBH pada rekening dimaksud sesuai dengan jumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga pinjaman.
Sebagai informasi, PMK 49/2025 mengatur tentang mekanisme pemberian pinjaman dari bank BUMN kepada koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih.
Pinjaman diberikan dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga sebesar 6% per tahun. Dari plafon tersebut, hanya senilai Rp500 juta yang boleh dipergunakan untuk belanja operasional. Adapun yang dimaksud dengan belanja operasional adalah belanja untuk kegiatan sehari-hari koperasi seperti gaji karyawan, biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Jangka waktu atau tenor pinjaman kepada koperasi desa merah putih ditetapkan maksimal selama 72 bulan dengan grace period selama 6 hingga 8 bulan. Pinjaman harus diangsur secara bulanan.
Pinjaman diberikan setelah ada persetujuan dari bupati/wali kota atau kepada desa. Persetujuan dimaksud harus turut memuat persetujuan penggunaan dana desa, DAU, dan DBH guna mendukung pengembalian pinjaman dari koperasi kepada bank BUMN. (dik)