Pramuniaga menata barang dagangan di Pojok Sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang mengatur skema pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada koperasi desa merah putih (KDMP)/koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025.
Melalui beleid tersebut, setiap KDMP/KKMP dapat menerima pinjaman dari bank pemerintah maksimal senilai Rp3 miliar, dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan jangka waktu (tenor) pinjaman maksimal 72 bulan.
“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, bank (bank pemerintah) dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Bank pemerintah dalam konteks ini berarti bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Bank pemerintah tersebut dapat memberikan pinjaman kepada KKMP/KDMP setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa.
Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa. Adapun persetujuan itu termasuk juga persetujuan penggunaan dana desa atau dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman KKMP/KDMP.
Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota, serta mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri.
Sementara itu, pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa, serta mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada KDMP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP tersebut dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan itu diberikan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, serta apotek desa/kelurahan.
Pembiayaan tersebut juga bisa diberikan untuk pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2025, skema pinjaman tersebut diberikan dengan berdasarkan pada 5 ketentuan. Pertama, plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per KKMP/KDMP.
Plafon pinjaman itu termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional maksimal senilai Rp500 juta. Ketentuan plafon tersebut berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan
Kedua, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan. Keempat, masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Kelima, periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Untuk dapat memperoleh pinjaman tersebut, KKMP/KDMP minimal harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, berbadan hukum koperasi. Kedua, memiliki nomor induk koperasi.
Ketiga, memiliki rekening bank atas nama koperasi. Keempat, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi. Kelima, memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Keenam, memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman. Selain keenam kriteria tersebut, bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)