KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Bisa Pakai DAU/DBH, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 30 Juli 2025 | 13.30 WIB
Koperasi Merah Putih Bisa Pakai DAU/DBH, Ini Penjelasan Sri Mulyani
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerbitkan peraturan berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) untuk mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bagi koperasi desa merah putih/koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu dan Kemendagri sedang bekerja sama menggodok aturan soal kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati atau wali kota.

"Saat ini kami terus bekerja sama, kemudian Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan untuk penggunaan DAU/DBH untuk pengembalian pinjaman," ujarnya dalam konferensi pers KSSK, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Sri Mulyani menyampaikan permendagri yang sedang disusun ini juga akan mengatur mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota kepada KDMP/KKMP.

Tidak hanya Kemendagri, Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengatur kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa untuk pengembalian pinjaman. Selain itu, akan diatur pula mekanisme persetujuan pinjaman dari kepala desa kepada KDMP/KKMP.

"Ini semua untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan secara proper," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 sebagai payung hukum proses pinjam-meminjam dana untuk pembangunan dan pengelolaan koperasi merah putih.

Beleid itu mengatur KDMP/KKMP bisa memperoleh pinjaman dari bank milik pemerintah maksimal Rp3 miliar, dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan tenor pinjaman maksimal 6 tahun.

Di samping itu, berdasarkan persetujuan kepala daerah, KKMP/KDMP dapat menggunakan DAU/DBH untuk mengembalikan pinjaman. Secara teknis, ketentuan mengenai penggunaan DAU/DBH diatur melalui permendagri.

"Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan koperasi desa dan kelurahan merah putih di dalam melaksanakan proses pinjam-meminjam secara layak," kata Sri Mulyani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.