KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPh Pasal 21 DTP Bakal Diperluas untuk Pegawai Sektor Pariwisata?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Juli 2025 | 09.00 WIB
PPh Pasal 21 DTP Bakal Diperluas untuk Pegawai Sektor Pariwisata?
<p>Ilustrasi. Wisatawan berjalan di tepi Pantai Kuta Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas cakupan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang saat ini hanya diberikan untuk pegawai di sektor padat karya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah tengah menyusun paket stimulus untuk mendorong aktivitas ekonomi pada semester II/2025. Dalam bahan paparan yang disampaikannya, tertulis salah satu usulan stimulusnya adalah PPh Pasal 21 untuk pegawai tertentu di sektor terkait pariwisata.

"Selain di semester I, ini [usulan stimulus ekonomi] yang semester II, yang kemarin kita bahas bersama-sama dengan para menteri terkait," katanya, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Usulan stimulus berupa insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor pariwisata menjadi bagian dari klaster stimulus untuk optimalisasi liburan Nataru. Adapun saat ini, PPh Pasal 21 DTP memang hanya diberikan kepada pegawai tertentu di sektor padat karya.

Melalui PMK 10/2025, diatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025 kepada pegawai tertentu pada kegiatan usaha bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pegawai yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, serta menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Dalam rancangan paket stimulus ekonomi pada semester II/2025, terdapat sederet rencana kebijakan yang terbagi dalam 4 klaster. Klaster pertama, konsumsi pemerintah, yang dilakukan dengan mendorong akselerasi penyerapan belanja pemerintah, terutama kementerian/lembaga dengan anggaran besar.

Klaster kedua, pariwisata melalui optimalisasi libur Natal dan tahun baru (Nataru), yang mencakup 6 usulan kebijakan. Beberapa di antaranya yakni menyediakan event nasional dan bundling paket wisata saat Nataru, insentif PPN DTP tiket pesawat, dan diskon transportasi.

Setelahnya, ada penyesuaian bea masuk dan perpajakan suku cadang pesawat, insentif PPh Pasal 21 untuk pegawai sektor pariwisata, serta revisi perpres Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) untuk mendukung pengembangan ekosistem pariwisata.

Klaster ketiga, investasi, melalui peningkatan kinerja KEK serta perbaikan akses data kepada KEK/KI oleh BPS, serta kredit investasi padat karya. Selain itu, ada program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang ditargetkan meningkat dari 220.000 menjadi 350.000 rumah; implementasi kredit program perumahan; dan penyerapan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

Klaster keempat, konsumsi rumah tangga dan daya beli, termasuk melalui optimalisasi penyerapan program padat karya tunai.

"Sampai di akhir tahun libur Nataru, pemerintah sudah menyiapkan bagaimana membesarkan efek dari libur panjang ini untuk dorongan ekonomi kita," ujar Susiwijono. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.