Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, baik terhadap wajib pajak terindikasi penerbit maupun pengguna, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
Untuk mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Adapun klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis.
"Klarifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran ...," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-9/PJ/2025, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
PER-9/PJ/2025 juga mengatur klarifikasi yang disampaikan wajib pajak harus memuat minimal 5 butir informasi. Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi.
Kedua, tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu kepala Kanwil DJP yang menaungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab. Keempat, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan.
Kemudian, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan klarifikasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu dilampirkan minimal, yaitu fotokopi KTP dan KK atau paspor bagi WNA yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Lalu, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemda, minimal lurah atau kepala desa; foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha wajib pajak; daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir.
Rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 tahun terakhir; serta dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir.
Sementara itu, wajib pajak badan perlu melampirkan dokumen pendukung hampir serupa. Hanya perlu menambahkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (rig)