Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan melaksanakan USKP Periode II/2025 pada 18 – 20 Agustus 2025. Sementara itu, USKP Periode III/2025 akan dilaksanakan pada 7 – 9 Oktober 2025.
KP3SKP mengumumkan jadwal pelaksanaan USKP Periode II/2025 dan periode III/2025 tersebut melalui Pengumuman No. PENG-11 /KP3SKP/VII/2025. Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga memerinci persyaratan dan tata cara pendaftarannya. Simak KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025
“Pendaftar memenuhi ketentuan persyaratan USKP,” tegas KP3SKP dalam PENG-11 /KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Secara lebih terperinci, berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar agar dapat mengikuti USKP:
Adapun softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat program e-learning open access (OA) dapat diunduh melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA.
Seperti periode sebelumnya, USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 ini bersifat gratis. Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
Bagi Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi pendaftaran, wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi dilakukan dengan mengisi data pendaftaran akun dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
Sementara itu, pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan email yang telah terdaftar. Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya juga dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”.
Dalam proses pendaftaran, pendaftar perlu memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar dapat melakukan submit pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran, KP3SKP akan melakukan verifikasi pendaftaran. Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran. Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
KP3SKP akan mengumumkan pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi pada 1 Agustus 2025 untuk Periode II dan 8 Agustus 2025 untuk Periode III. Pengumuman peserta yang lolos verifikasi akan diberikan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.
Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Adapun peserta yang tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya.
KP3SKP akan mengumumkan segala bentuk perubahan atau penyesuaian terkait jadwal, kuota, maupun ketentuan lain melalui kanal komunikasi klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. Apabila terdapat pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran maka dapat disampaikan melalui email resmi [email protected]. (dik)