KONSULTAN PAJAK

Agar Bisa Ditunjuk Jadi Kuasa, Konsultan Mesti Lakukan Prosedur Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 April 2026 | 15.00 WIB
Agar Bisa Ditunjuk Jadi Kuasa, Konsultan Mesti Lakukan Prosedur Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak harus terdaftar di coretax agar dapat ditunjuk dan diberikan peran (role akses) sebagai kuasa khusus.

Agar dapat terdaftar di coretax, konsultan pajak bisa mendaftarkan diri melalui menu Portal Saya, submenu Perubahan Status, dan pilih opsi Penunjukan Wakil/Kuasa. Langkah ini perlu dilakukan untuk menambahkan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

“Status wajib pajak sebagaimana dimaksud…meliputi:…d. pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak,” bunyi Pasal 62 ayat (2) huruf d PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa, konsultan pajak juga harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di coretax. Apabila telah terdaftar di SIKOP, barulah konsultan melakukan pendaftaran diri di coretax sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax pun memerinci ada 3 tahapan yang harus dilakukan agar konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Pertama, pendaftaran konsultan di coretax. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dengan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke coretax;
  2. Pilih menu Portal Saya, submenu Perubahan Status, dan pilih opsi Penunjukan Wakil/Kuasa;
  3. Pada kolom Tipe Perwakilan, pilih Konsultan Pajak;
  4. Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai. Data tersebut meliputi: data nomor lisensi; tingkat lisensi; tanggal mulai lisensi; tanggal akhir lisensi; dan status izin;
  5. Centang check box pernyataan wajib pajak dan klik Simpan;
  6. Apabila memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".

Untuk memastikan kembali, konsultan bisa melihat statusnya di menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Informasi Umum. Apabila terdapat tanda centang pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak" maka konsultan sudah dapat ditunjuk sebagai kuasa via coretax.

Kedua, pengajuan penunjukan oleh wajib pajak (pemberi kuasa). Setelah konsultan pajak terdaftar di sistem coretax, wajib pajak (klien/pemberi kuasa) dapat melakukan penunjukan sebagai kuasa melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke coretax (bagi wajib pajak badan, PIC login menggunakan akun orang pribadi dan melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan);
  2. Pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan gulir halaman ke bawah dan pilih opsi Wakil/Kuasa Saya;
  3. Klik tombol + Penunjukan Kuasa;
  4. Pilih jenis perwakilan Konsultan Pajak, masukkan NPWP 16 digit konsultan, klik Cari, klik ikon Refresh, dan pilih konsultan pajak yang muncul;
  5. Pada pop-up Penunjukan Kuasa, lengkapi perincian data kuasa, seperti: kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan; tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus; dan peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya;
  6. Centang check box pernyataan wajib pajak dan klik Simpan;
  7. Masukkan passphrase wajib pajak di kolom kode sandi penandatangan dan klik Konfirmasi Tanda Tangan;
  8. Apabila berhasil, sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik.

Ketiga, persetujuan dan pemeteraian oleh konsultan. Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan pajak untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal. Hal ini dilakukan oleh konsultan pajak melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun coretax;
  2. Pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, gulir halaman ke bawah dan pilih opsi Permohonan Tertunda atau Semua Permohonan;
  3. Cari permohonan penunjukan dari wajib pajak dan klik respond;
  4. Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol Menyetujui Akses Portal;
  5. Masukkan passphrase untuk memberikan tanda tangan elektronik, klik Konfirmasi Tanda Tangan;
  6. Akan muncul pop-up Dokumen Bea Meterai, masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian);
  7. Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai dengan format PMK-229/2022);
  8. Apabila berhasil, status di menu Wakil/Kuasa Saya akan otomatis berubah menjadi disetujui dan konsultan dapat melakukan impersonate sesuai dengan hak akses yang diberikan.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.