Pengumuman USKP. (Foto: hasil tangkapan layar klc2.kemenkeu.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2025 dan periode III/2025.
USKP periode II/2025 dan periode III/2025 akan dikhususkan bagi peserta baru USKP tingkat A dan tingkat B. Peserta baru yang dimaksud, yaitu peserta yang belum pernah mengikuti USKP dan/atau peserta yang dinyatakan tidak lulus.
“Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada periode-periode sebelumnya,” jelas KP3SKP melalui PENG-11 /KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Senin (22/7/2025).
USKP Periode II/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 18 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025. Sementara itu, USKP Periode III/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari 7 Oktober 2025 hingga 9 Oktober 2025.
Untuk dapat mengikuti USKP tersebut, berikut jadwal pendaftaran USKP periode II dan periode III yang telah ditetapkan KP3SKP:
USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 tersebut akan diselenggarakan di 24 kota dengan total kuota setiap periode sebanyak 3.059 peserta. Perincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta ialah sebagai berikut:
Bagi calon peserta USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025, setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan.
Seperti ujian periode sebelumnya, USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 ini bersifat gratis. Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga mengumumkan lini masa pendaftaran USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025, berikut perinciannya: