Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 justru memudahkan para pedagang online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah diatur pada PMK 37/2025. Dengan mekanisme ini, pajak yang semestinya dibayarkan oleh merchant bakal dipungut dan disetor oleh penyedia marketplace.
"Pedagang online tak perlu lagi setor pajak secara mandiri karena akan dipungut otomatis saat transaksi," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
DJP menerangkan pada prinsipnya PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, termasuk tambahan penghasilan dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
DJP mengeklaim aturan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 bakal memudahkan wajib pajak pedagang online. Sebab, proses penyetoran pajaknya menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform marketplace tempat pedagang online berjualan.
"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana dan adil," jelas DJP.
Otoritas pajak menyampaikan ketentuan dalam PMK 37/2025 mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, lalu kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dari pedagang online sebesar 0,5% dan bersifat final. Merchant kecil tak perlu khawatir, karena marketplace tidak memungut PPh atas penghasilan UMKM orang pribadi yang berjualan online dengan omzet kurang dari Rp500 juta setahun.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," ulas DJP. (dik)