Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan harus menyampaikan klarifikasi secara mandiri.
Klarifikasi harus disampaikan langsung oleh wajib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajib pajak tanpa dikuasakan kepada pihak lain.
"Klarifikasi ... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-9/PJ/2025, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Wajib pajak juga perlu menyampaikan klarifikasi secara tertulis menggunakan format yang tercantum dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Dalam klarifikasi tertulis tersebut, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan serta dokumen pendukung klarifikasi.
Klarifikasi tertulis disampaikan kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktorat Intelijen DJP serta KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen pendukung klarifikasi minimal berupa:
Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukung klarifikasi minimal berupa:
Sepanjang proses klarifikasi ini, kanwil DJP dapat meminta keterangan kepada wajib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajib pajak serta melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak. Penelitian di lokasi usaha wajib pajak dilakukan untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
Kanwil DJP harus mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima.
Klarifikasi wajib pajak akan dikabulkan bila hasil penelaahan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Klarifikasi juga akan dikabulkan bila wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP; atau dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak penerbit faktur pajak tidak sah berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, klarifikasi akan dikabulkan bila wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah telah:
Sebagai informasi, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak yang ditengarai membuat atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
Faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan atau digunakan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (dik)