Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini berbentuk digital. Hal ini berbeda dengan bentuk sertifikat USKP terdahulu yang berbentuk dokumen fisik atau tercetak.
Kepala Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Suyuti menyebut sertifikat bagi peserta USKP Periode I/2025 sedang dalam proses penerbitan. Nanti, peserta yang telah lulus USKP periode I/2025 dapat langsung mengunduh sertifikat tersebut.
“Sertifikat sudah dalam proses penerbitan. Dalam waktu dekat sudah bisa diterima peserta. Ini spesial juga karena sertifikatnya sekarang dalam bentuk digital,” katanya dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).
Suyuti menjelaskan KP3SKP akan mengirimkan sertifikat USKP melalui akun setiap peserta USKP. Akun yang dimaksud ialah akun yang digunakan peserta untuk mendaftar USKP. Peserta yang telah dinyatakan lulus USKP dapat mengunduh sendiri sertifikatnya melalui akun tersebut.
“Untuk yang lulus kemarin [USKP Periode I/2025], sertifikatnya nanti langsung kita taruh [unggah] di akun yang peserta gunakan saat mengakses pendaftaran. Jadi, peserta bisa download dari sana dan bisa langsung digunakan,” ujarnya.
Suyuti juga berharap perubahan bentuk sertifikat USKP menjadi digital dapat mempermudah peserta USKP. Sebab, peserta tidak perlu lagi mengirimkan cetakan pas foto untuk ditempel pada sertifikat USKP seperti proses terdahulu.
Suyuti menambahkan KP3SKP akan memberikan pengumuman lebih lanjut apabila sertifikat USKP sudah dikirimkan pada akun setiap peserta.
“Silakan ditunggu untuk rekan-rekan yang kemarin sudah dinyatakan lulus. Kami akan informasikan kalau sertifikat sudah di-upload. Nanti, kami akan umumkan semisal sertifikat sudah bisa dilihat dan sudah di-upload pada akun yang didaftarkan peserta,” tuturnya.
Tambahan informasi, Suyuti juga mengumumkan USKP Periode II/2025 dan USKP Periode III/2025 akan digelar pada Agustus dan Oktober 2025.
Pada kedua periode tersebut USKP dikhususkan untuk peserta baru tingkat A dan B. Namun, tanggal pasti dari penyelenggaraan USKP pada kedua periode masih akan ditetapkan kemudian. (rig)