Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini dilakukan melalui modul e-faktur seperti faktur pajak lainnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist.
Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diatur melalui Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail wajib membuat e-faktur…atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal 47 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Seperti diketahui, e-faktur berarti faktur pajak berbentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan modul (menu) dalam: (i) portal wajib pajak (coretax); atau (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Artinya, faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini tidak lagi dibuat melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist. Adapun faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Selain menegaskan perubahan saluran pembuatan e-faktur, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing. Setidaknya terdapat 4 ketentuan yang perlu disoroti.
Pertama, PER-11/PJ/2025 mewajibkan PKP Toko Retail untuk mencantumkan identitas tambahan dalam faktur pajak. Informasi tambahan tersebut berupa keterangan alamat tempat kegiatan usaha yang digunakan oleh PKP Toko Retail untuk menyerahkan BKP kepada turis asing.
Pengisian alamat tempat kegiatan usaha yang menyerahkan BKP tersebut bersifat wajib. Misal, PT CA merupakan PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. PT CA pun telah ditetapkan sebagai PKP Toko Retail oleh DJP.
PT CA bertempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto-Jakarta Selatan. Selain itu, PT CA mempunyai tempat kegiatan usaha (cabang) berupa toko retail yang salah satunya beralamat di Jalan Raya Legian, Kuta-Bali.
Toko retail di Bali tersebut melakukan penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko retail. Atas penyerahan tersebut, PT CA wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas penjual sebagai berikut:
Perincian ketentuan pengisian alamat tempat kegiatan usaha dalam faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing dapat disimak dalam Pasal 34 ayat (2) PER-11/PJ/2025 dan Lampiran D.1.b.1) PER-11/PJ/2025.
Kedua, PKP Toko Retail menggunakan kode faktur 06. Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail. Simak Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?
Ketiga, PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis apabila atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) PER-11/PJ/2025.
Keempat, PKP Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada Turis Asing jika atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing bersangkutan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.
Tambahan informasi, VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.
PKP Toko Retail dalam konteks ini harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. Umumnya, toko retail ini akan memasang logo Tax Free Shop. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (rig)