KUNJUNGAN turis asing ke Indonesia dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat di daerah wisata. Selain itu, seiring dengan semakin banyaknya turis yang bertandang dapat membuat daerah wisata yang didatangi lebih tersohor di mancanegara.
Untuk itu, pemerintah kerap menempuh berbagai upaya guna menarik turis asing. Upaya tersebut di antaranya dengan termasuk dengan memberi insentif perpajakan berupa pengembalian PPN kepada turis asing atau VAT refund for tourist. Lantas, apa itu VAT Refund For Tourist?
VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean (DJP, 2019).
Dasar hukum VAT refund for tourist tercantum dalam Pasal 16E UU PPN. Selain itu, ketentuan VAT refund for tourist sempat diatur dalam PMK 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Namun, PMK 120/2019 dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Penggantian peraturan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Alhasil, ketentuan VAT Refund For Tourist akan mengacu pada PMK 81/2024.
Berdasarkan PMK 81/2024, orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaannya. Barang bawaan yang dimaksud adalah:
“Barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara,”
PKP Toko Retail yang dimaksud adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail. PKP tersebut harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. Umumnya, toko retail ini akan memasang logo Tax Free Shop.
PPN atas barang bawaan tersebut dapat diajukan pengembalian sepanjang memenuhi 2 syarat. Pertama, memiliki nilai PPN minimal Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak.
Apabila PPN yang diajukan pengembalian merupakan penggabungan dari beberapa faktur maka setiap faktur pajak tersebut mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum turis asing berangkat ke luar daerah pabean.
Selain 2 syarat tersebut, setidaknya terdapat 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengembalian PPN. Pertama, permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan.
Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandar Udara (Bandara).
UPRPPN Bandara merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing. Namun, bandara yang dimaksud terbatas pada bandara tertentu yang ditetapkan Menteri keuangan.
Ketiga, turis asing tersebut bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.
Turis asing yang menghendaki pengembalian PPN harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail saat membeli barang. Atas transaksi tersebut, PKP toko retail juga harus menyerahkan faktur pajak kepada turis asing yang bersangkutan.
Untuk mendapat pengembalian PPN, turis asing harus mengajukan permintaan pengembalian PPN ke UPRPPN Bandara. Permintaan itu dilakukan dengan membawa barang bawaan dan menunjukkan dokumen berupa: paspor; pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan turis asing ke luar daerah pabean; dan faktur pajak atas barang bawaan tersebut.
Nanti, petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan. Jika memenuhi ketentuan, petugas konter pemeriksaan akan memberikan persetujuan permintaan pengembalian PPN seluruhnya atau sebagian.
Pengembalian PPN tersebut dilakukan dengan cara ditransfer atau secara tunai. Pengembalian dengan cara transfer dilakukan apabila PPN yang diajukan pengembalian nilainya lebih dari Rp5 juta. Apabila nilainya kurang dari atau sama dengan Rp5 juta maka akan dikembalikan secara tunai.
Ketentuan pengembalian PPN kepada turis asing merupakan konsekuensi logis dari prinsip destinasi yang dianut PPN. Sebab, BKP yang dibeli turis asing sebelum melampaui 1 bulan pembelian dan turis tersebut meninggalkan indonesia, berarti akan dikonsumsi di luar daerah pabean.
Untuk itu, BKP tersebut tidak sepatutnya dikenai PPN Indonesia dan turis asing tersebut berhak memperoleh pengembalian PPN yang telah dibayar (Sukardji, 2015). Selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga memberikan pengembalian PPN kepada turis asing seperti Uni Emirat Arab (UAE) dan Thailand.
INTINYA VAT Refund for Tourists atau pengembalian PPN kepada turis asing ialah pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing keluar daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar turis asing bisa meminta kembali PPN yang telah dibayarkan
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Vat Refund For Tourist? yang dipublikasikan pada Jumat, 23 April 2021. (rig)