JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan seputar pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 – Pasal 93 PMK 81/2024.
PBB yang dimaksud adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak PBB-P5L harus mendaftarkan objek pajaknya.
“Setiap wajib pajak wajib melakukan pendaftaran pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif…untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB,” bunyi Pasal 71 PMK 81/2024, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Persyaratan subjektif yang dimaksud dalam konteks ini tentu berbeda dengan ketentuan pajak penghasilan. Adapun Pasal 71 ayat (2) PMK 81/2024 telah memerinci ketentuan saat terpenuhinya persyaratan subjektif untuk setiap jenis sektor PBB-P5L.
Pertama, untuk sektor perkebunan adalah pada tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission (OSS), atau tanggal hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh kementerian pertanahan.
Kedua, untuk sektor perhutanan adalah pada tanggal penugasan atau tanggal izin usaha yang diterbitkan oleh kementerian kehutanan atau Lembaga OSS.
Ketiga, untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi adalah pada tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sama (KKS) yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor KKS atau tanggal KKS ditandatangani dalam hal tidak terdapat tanggal efektif berlakunya kontrak.
Keempat, untuk sektor pengusahaan panas bumi pada tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral atau Lembaga OSS, atau tanggal kontrak ditandatangani.
Kelima, untuk sektor pertambangan mineral atau batu bara pada tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah atau Lembaga OSS, atau tanggal kontrak atau perjanjian.
Keenam, untuk sektor lainnya pada tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian kelautan dan perikanan atau Lembaga OSS, atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian perhubungan.
Pendaftaran tersebut dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak PBB. SKT Objek PBB tersebut di antaranya memuat identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP). Adapun NOP menjadi identitas penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PBB-P5L.
Merujuk pada Pasal 72 PMK 81/2024, pendaftaran objek PBB-P5L dilakukan dengan mengajukan permohonan sesuai degan ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024. Mengacu pada Pasal 4 PMK 81/2024, pendaftaran tersebut di antaranya dilakukan melalui portal wajib pajak (coretax).
Ketentuan pendaftaran objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024 tersebut juga sekaligus mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pendaftaran objek PBB-P5L diatur dalam PMK 48/2021.
Jika disandingkan, salah satu perubahan yang mencolok ialah pendaftaran objek PBB-P5L kini spesifik ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Sesuai dengan PMK 48/2021, pendaftaran objek PBB-P5L ditujukan kepada DJP melalui KPP.
Selain itu, PMK 81/2024 mengatur saluran pendaftaran objek PBB-P5L via coretax. Sementara itu, pendaftaran objek PBB-P5L sebelumnya dilakukan melalui s-SPOP yang ada pada DJP Online. Simak Apa Itu e-SPOP di DJP Online?
Sebagai informasi, wajib pajak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (misal, menjual rumah) akan terutang PPh Final PHTB. Wajib pajak yang menerima penghasilan harus menyetorkan PPh Final PHTB tersebut secara mandiri. Simak PMK 81/2024 Atur Pengecualian PPh PHTB dan PPJB, Apa Ada Perubahannya?
Apabila pembayaran telah berhasil dan tercatat pada Buku Besar Coretax, jangan lupa untuk mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Validasi SSP PPh PHTB). Simak Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
Selain melalui notaris/PPAT, validasi tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Simak Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri (rig)
