TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana memangkas tarif pajak konsumsi atas makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% mulai April 2027.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengusulkan pemangkasan tarif pajak konsumsi tersebut berlaku selama 2 tahun atau hingga 2029. Keringanan pajak ini didesain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan rumah tangga, terutama di tengah tekanan inflasi.
"Pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan tarif pajak konsumsi makanan dan minuman dari sebesar 8% menjadi 1% mulai April 2027," bunyi keterangan resmi Takaichi, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Pada masa kampanye pemilihan umum sebelumnya, Sanae Takaichi sebenarnya berjanji untuk memangkas tarif pajak konsumsi atas makanan dan minuman menjadi 0%. Namun, rencana tersebut berubah menjadi 1% karena beberapa pertimbangan dari Dewan Nasional.
Perubahan tarif pajak itu juga menyusul adanya kajian mengenai dampak kebijakan terhadap sistem administrasi para peritel. Toko-toko ritel di Jepang, terutama perusahaan skala besar, membutuhkan waktu hingga 1 tahun untuk menyesuaikan sistemnya bila pemerintah menerapkan pajak 0%.
Sebaliknya, apabila pemerintah menerapkan pajak sebesar 1%, peritel hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menyesuaikan sistem dan kasir di toko.
Kendati demikian, jajaran pemerintah Jepang belum mengetuk palu untuk meneken kebijakan insentif tarif pajak konsumsi makanan dan minuman. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara menuturkan kebijakan itu masih perlu dikaji lebih lanjut oleh kementerian dan parlemen.
"Jadi, belum ada keputusan yang diambil," kata Minoru Kihara dilansir Tax Notes International. (dik)
