PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 06 Juli 2025 | 16.30 WIB
Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci format laporan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 perlu disampaikan wajib pajak bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya (wajib pajak sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

“Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak Lainnya harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 2...kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 90 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Merujuk Pasal 91 ayat (1) PER-11/PJ/2025, laporan tersebut minimal memuat 10 informasi. Pertama, nama wajib pajak. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, periode pelaporan. Keempat, masa pajak pembayaran. Kelima, status laporan. Keenam, jumlah dasar pengenaan pajak (DPP).

Ketujuh, jumlah PPh. Kedelapan, jumlah kredit pajak. Kesembilan, jumlah angsuran PPh Pasal 25. Kesepuluh, tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut berbentuk dokumen elektronik.

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran huruf I. Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 3 contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Pertama, contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank. Kedua, contoh format laporan penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya. Ketiga, contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi BUMN dan BUMD.

PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporan serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak.

Sementara itu, batas penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Simak WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.