Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan atas hadiah undian dalam acara giveaway.
Menurut Kring Pajak, definisi pemberian hadiah giveaway tersebut dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, di mana hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
“Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh atas hadiah undian yang diberikan tersebut. Ketentuan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian ini diatur dalam PP 132/2000.
Sebagai informasi, berdasarkan penjelasan Pasal 3 PP 132/2000, penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Berikut beberapa contoh terkait dengan perlakuan pajak atas penghasilan berupa hadiah undian.
Contoh 1:
Paldo adalah seorang pelanggan setia dari toko milik PT Minibeli, sebuah minimarket yang sering dia kunjungi. Pada 10 Maret 2023, dia memperoleh hadiah undian uang tunai sebanyak Rp10.000.000,00 karena dirinya menjadi pembeli ke-1 juta di PT Minibeli.
Atas hadiah itu, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp10.000.000,00 = Rp2.500.000,00
Contoh 2:
Nyonya Latte adalah seorang pengguna setia aplikasi Pergisana, sebuah aplikasi yang menyediakan jasa tour and travel. Pada 5 Januari 2023, Nyonya Latte memenangkan hadiah undian dari loyalty program Pergisana, yaitu dari kupon undian yang dia peroleh setelah menghabiskan Rp80.000.000,00 di aplikasi Pergisana.
Dia memenangkan perjalanan gratis ke Jeju, Korea Selatan selama 5 hari. Berdasarkan harga normal, perjalanan tersebut adalah senilai Rp20.000.000,00
Atas hadiah tersebut, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Selain itu, atas penyerahan JKP cuma-cuma ini berupa hadiah undian, terutang PPN sebesar: 12% x Rp20.000.000,00 = Rp2.400.000,00 (rig)