Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyampaikan isi dari regulasi tersebut secara lengkap kepada publik ketika aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sudah ditetapkan.
"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," sebut DJP, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, sistem pembayaran PPh akan bergesar dari pembayaran mandiri oleh pedagang menuju sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang yang selama ini masih rendah oleh karena kurangnya pemahaman pajak ataupun karena keengganan untuk mengadministrasikan kewajiban pajak.
"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.
Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak sudah tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.
Dalam pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak untuk menjadi pemungut pajak.
Pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak disebut sebagai pihak lain.
"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP. (rig)