Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok regulasi baru yang mengatur mengenai penunjukan penyedia platform marketplace atau e-commerce sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli mengeklaim regulasi tersebut sedang disiapkan, dan sudah dalam tahap finalisasi.
"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Rosmauli menjelaskan prinsip utama penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ialah menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha online yang bertransaksi di marketplace.
Selain itu, sambungnya, regulasi yang sedang disusun ini juga bertujuan untuk menyederhanakan pengadministrasian pajak, khususnya bagi para pelaku usaha online.
Namun, Rosmauli tidak menyebutkan kapan aturan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak akan dirilis. Dia hanya memastikan DJP akan segera melakukan sosialisasi apabila regulasi resmi terbit.
"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tuturny6a.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak sudah menjadi wacana pemerintah sejak 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Sebelum menyusun dan menerbitkan regulasi, DJP juga perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder, termasuk penyedia platform marketplace. (rig)