JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh sampai membebani masyarakat, terutama pelaku usaha lokal skala mikro.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengatakan pelaku usaha sudah menanggung sederet beban, mulai dari potongan platform yang besar, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang tinggi. Berkaca pada kendala tersebut, dia menyarankan pemerintah untuk membenahi ekosistem marketplace yang belum berpihak pada pedagang kecil.
"Mereka [pedagang di marketplace] sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Mufti berpandangan pemerintah tidak boleh menerapkan kebijakan pajak yang hanya bertujuan meraup penerimaan, tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Karena keterbatasan lapangan kerja, banyak orang kini menggantungkan hidup dari penghasilan sebagai pedagang online di marketplace.
Dalam kondisi seperti itu, pemungutan pajak kepada pedagang online bakal dipandang sebagai tambahan beban baru dan berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
"Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan," imbau Mufti.
Sejalan dengan itu, Komisi VI DPR mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang sebelum menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di marketplace. Aspek lain yang perlu menjadi prioritas yakni penguatan regulasi dan perlindungan terhadap UMKM.
"Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan," kata Mufti.
Melalui PMK 37/2025, pemerintah akan mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
Pemerintah masih menunda penerapan kebijakan tersebut untuk menjaga kelangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila ekonomi tumbuh stabil pada kuartal II/2026.
"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau kuartal II/2026 masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," kata Purbaya. (dik)
