Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Koreksi fiskal positif ataupun negatif pada SPT Tahunan era coretax administration system perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal.
Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Kode penyesuaian fiskal dicantumkan dalam kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan pada SPT Tahunan orang pribadi ataupun badan.
"Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang tersedia," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:
Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:
Bila dalam satu akun laporan laba rugi terdapat lebih dari satu jenis koreksi fiskal, wajib pajak dapat mencantumkan lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal.
Contoh pengisian bagian laporan laba rugi pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan yang sudah dilengkapi dengan koreksi fiskal beserta kodenya adalah sebagai berikut:
Sebagai informasi, koreksi fiskal positif maupun negatif pada SPT Tahunan langsung dilakukan pada bagian laporan keuangan dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 pada SPT Tahunan orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan badan.
Koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian penghasilan neto komersial yang bersifat menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya komersial.
Sementara itu, koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang bersifat mengurangi penghasilan komersial atau menambah biaya komersial. (rig)