Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya supertax deduction.
Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.
"Itu [biayanya] kita cover dalam bentuk supertax deduction. Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Ferry mengatakan produktivitas pada suatu negara akan selalu berbanding lurus dengan kegiatan litbang dan pendidikan SDM. Sayangnya, pelaksanaan litbang dan pendidikan tidak mungkin hanya mengandalkan APBN.
Dia menjelaskan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam kegiatan litbang atau pendidikan. Apabila melaksanakan kegiatan litbang atau pendidikan, pengusaha akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus.
Pertama, mendapatkan hasil penelitian atau SDM yang sesuai dengan kebutuhan. Kedua, memperoleh pengurangan PPh badan.
"Harapannya produktivitas bisa di-create dari hal tersebut," ujarnya.
Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pajak kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.
Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan litbang.
Kriteria memperoleh fasilitas tersebut di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.
Sementara itu, supertax deduction vokasi diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Pertama, ketentuan tersebut meliputi melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja.
Ketiga, tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
Agar memperoleh fasilitas supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS). (dik)