Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat saat menimbun laut untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (1/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong penetapan Objek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) guna meningkatkan keamanan kawasan industri dan kepastian berusaha, terutama bagi investor.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy mengatakan OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal yang dibutuhkan kawasan industri.
"Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional," katanya, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Tri menjelaskan penetapan kawasan industri sebagai OVNI akan meningkatkan keamanan industri. Selain itu, standar OVNI akan memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan, sekaligus mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar.
Hingga sekarang, banyak kawasan industri, terutama di daerah, yang mengalami gangguan keamanan saat beroperasi. Contoh, pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh ormas atau LSM, perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, dan vendor internal.
"Oleh karena itu, Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh," tutur Tri.
Dia menjelaskan bertambahnya jumlah kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI juga akan meningkatkan produktivitas industri dalam negeri. Menurutnya, itu merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% hingga 2029.
Dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, Kemenperin mencatat hanya 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Dari 31 kawasan berstatus OVNI, baru beberapa yang menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Sebagai informasi, proses pengajuan OVNI dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan juga perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai penetapan OVNI merupakan dukungan konkret pemerintah yang akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri.
"Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional," ujarnya. (rig)