PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 13 Juni 2025 | 09.00 WIB
Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 mengatur wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi. 

DJP lantas berwenang untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak tersebut. Apabila klarifikasi wajib pajak ditolak, DJP akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

"Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak ..., terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi penerbit dan wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Supaya akses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembali, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi ke DJP. Setelah wajib pajak memberikan klarifikasi, DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi tersebut.

DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak.

"Dalam hal jangka waktu ... [maksimal 30 hari] telah terlewati dan kepala kanwil DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak, klarifikasi wajib pajak tersebut dianggap dikabulkan," bunyi Pasal 5 ayat (5) PER-9/PJ/2025.

DJP juga bisa mencabut status PKP dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam kurun 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik.

Di sisi lain, berdasarkan data dan/atau informasi, apabila DJP mendapati PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, maka kepala kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.