Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Penjelasan tersebut terlihat dalam Pasal 5 Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2025.
Merujuk Pasal 5 ayat (2) PER-11/PJ/2025, pemotong pajak harus mencantumkan NPWP dan NITKU-nya untuk membuat Bupot PPh Pasal 21/26. Apabila pemotong pajak memiliki cabang maka pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 pada cabang menggunakan NITKU cabang masing-masing.
“Dalam hal pemotong PPh Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26…dilaksanakan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha..,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Adapun cabang perusahaan perlu mencantumkan NITKU masing-masing apabila cabang tersebut melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan.
Administrasi terkait pembayaran penghasilan itu seperti: (i) tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan; (ii) tempat status kepegawaian terdaftar; atau (iii) tempat kontrak ditandatangani.
Hal ini berarti penggunaan NITKU pemotong pada saat pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 mengikuti lokasi dimana pegawai tersebut melaksanakan kegiatan, tempat status kepegawaiannya terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani.
Dengan demikian, apabila pegawai tersebut merupakan pegawai dari kantor pusat maka NITKU pemotong yang digunakan dalam pembuat Bupot PPh Pasal 21 adalah NITKU pusat. Sementara itu, apabila pegawai tersebut merupakan pegawai dari cabang perusahaan maka menggunakan NITKU cabang.
Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan NITKU di antaranya diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Awalnya, NITKU diperkenalkan sebagai pengganti NPWP cabang. Dalam perkembangannya, NITKU menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak (pusat).
Perluasan definisi NITKU tersebut terlihat dari perubahan definisi NITKU antara PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024. Definisi NITKU pada Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 tersebut menegaskan NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha.
DJP pun telah mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi NITKU melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menegaskan wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. (dik)