CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Juni 2025 | 18.30 WIB
PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM perlu memahami kembali bahwa pembayaran PPh final sebesar 0,5%, baik yang disetorkan sendiri atau pemotongan, dilakukan tiap masa pajak. 

Penyetoran PPh final UMKM untuk suatu masa, paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, PPh final UMKM untuk masa Mei 2025 paling lambat disetorkan bulan berikutnya, yakni pada 15 Juni 2025.

"Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% setor sendiri, silakan dapat dibuat melalui coretax system," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (10/6/2025). 

Pembuatan kode billing PPh final UMKM dilakukan melalui menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri. 

"Untuk PPh final UMKM 0,5% yang disetorkan sendiri, jika sudah setor maka sudah dianggap lapor SPT Masanya" imbuh Kring Pajak.

Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP). 

"Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuit Kring Pajak.

Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti. 

Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan. 

Tunggu Kepastian Regulasi

Ada satu catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. Hingga saat ini belum terbit ketentuan mengenai perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

Misal, dalam hal wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan PPh final sejak 2018, apakah boleh menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta meski regulasi perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM belum diperbarui? Belum ada aturan teknis oleh DJP mengenai hal ini.

DJP hanya memberi penjelasan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% merupakan salah satu program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Kok bisa bikin aturan PPh 0,5 persen dari omzet. Sedangkan usaha jasa dan persewaan fix asset net profit margin ada yg di atas 60 persen. Kl dagang kelontongan masuk akal pake 0,5 persen dari omzet karena npm 5-8 persen