PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Juni 2025 | 13.00 WIB
Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan pencabutan pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan dari Indonesia bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian tertentu.

Pengaturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 139 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak dapat mencabut surat persetujuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia yang telah diterbitkan bagi WNA berkeahlian tertentu.

“Direktur jenderal pajak berwenang untuk melakukan pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a [surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia],” bunyi penggalan Pasal 139 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Pencabutan perlakuan khusus bagi WNA berkeahlian tertentu itu dilakukan apabila berdasarkan penelitian DJP mendapati 2 kondisi. Pertama, memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kedua, tidak bekerja sebagai tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA.

Kedua kondisi tersebut bisa akumulatif atau salah satunya. Artinya, persetujuan untuk dikenakan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia bisa dicabut apabila WNA berkeahlian tertentu memenuhi salah satu atau kedua kondisi tersebut.

DJP mencabut persetujuan itu dengan menerbitkan surat pencabutan atas surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Terhadap WNA berkeahlian tertentu yang telah diterbitkan surat pencabutan maka akan dikenai PPh dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan umum PPh. Perlakuan PPh berdasarkan rezim umum tersebut berlaku sejak tahun pajak:

  1. WNA memanfaatkan P3B; dan/atau
  2. saat WNA mulai tidak bekerja sebagai tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan/atau peneliti asing.

Sebagai informasi, semenjak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Indonesia menerapkan sistem territorial atas penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berstatus subjek pajak dalam negeri (SPDN). Idealnya, SPDN dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia (worldwide income).

Namun, WNA SPDN bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia (territorial). Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Adapun WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset. WNA dianggap memiliki keahlian tertentu apabila memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan keahlian tersebut.

Kedua, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.