Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai poin-poin penting dalam pembuatan faktur pajak di Coretax DJP atas penerimaan uang muka atau termin.
Untuk membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka, Kring Pajak menyebut kolom uang muka perlu dicentang. Namun, untuk kolom nomor faktur pajak, tidak perlu diisi. Setelah itu, input data-data lainnya yang diminta.
“[Pada saat pengisian detail transaksi], kolom harga satuan diisi harga penuh per unit barang/jasa. Lalu, ceklis kolom DPP nilai lain dan isikan 11/12 dari total harga jual/penggantian,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/6/2025).
Jika sudah melakukan pengisian detail transaksi, klik Simpan. Nanti, Anda akan menerima notifikasi “berhasil memperbarui transaksi”. Lalu, isikan nominal uang muka dalam kolom uang muka pada transaksi baru tersebut. Jika sudah, klik Simpan Konsep.
Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Bila terdapat termin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembali kolom uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhir. Untuk inputan detailnya, disesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)