JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan kekeliruan atas PPh final UMKM yang telah disetorkan dan telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah menyetorkan PPh Final UMKM dan telah mendapat NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
“Sesuai dengan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa tidak dapat diajukan pemindahbukuan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (3/6/2025).
Untuk itu, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di Coretax DJP.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:
- penggunaan deposit pajak;
- pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
- penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
- jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.
Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:
- pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
- pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
- pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
- penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
- pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
- pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
- pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
- pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.